- Menyatakan Terdakwa Hady Erawan Als Hady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa Penyiaran ulang, Komunikasi dan Fiksasi / perekaman siaran;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) buku daftar nama pelanggan PT. Harapan Multimedia Vision (PT. HMV);
- 1 (satu) lembar Brosur PT. Harapan Multimedia Vision (PT.HMV);
- 1 (satu) pcs Modulator;
- 1 (satu) Konverter RF ke Audio Video.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pencataan Ciptaan Nomor EC00201950652 tanggal 14 Agustus 2019 dengan nomor pencatatan 000150347.
- 1 (satu) lembar FC pencatatan perjanjian lisensi nomor 000150347 tanggal 16 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar fc surat kuasa PT. Global Media Visual (MOLA TV) kepada kantor hukum Rialin,Girsang & Associates tanggal 01 Oktober 2019.
- 1 (satu) set Dokumen FC Akta pendirian PT. Global Media Visual No.11 tanggal 12-04-2018.
- 2 (dua) lembar Fc Dokumen Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0020176.AH.01.01.Tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Global Media Visual tanggal 16 april 2018.
- Fc Dokumen Akta pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham perseroan terbatas PT. Global Media Visual Nomor 16 tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fc penerimaan perubahan data perseroan PT. Global Media Visual Nomor AHU-AH.01.03-0217009 tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (set) fc surat peringatan/somasi no.032/M-RGA/SOM/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 dan lampiran surat kuasa tertanggal 16 Agustus 2019.
- 1 (set) fc surat peringatan/somasi no.056/M RGA/SOM/VIII/2019 tanggal 03 September 2019.
- 1 (satu) set fc surat undangan penyelesaian secara damai No. 120 /M-RGA/LETT/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
- 1 (satu) set fc dokumen Agreement for the Audio-Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timor tahun 2018.
- 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
- 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Anugrah Tri Hapsoro Aji.
- 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION a.n Pelanggan Dimus.
- 2 (dua)lembar brosur pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris milik (PT.HMV) PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION (milik Terlapor).
- 1 (satu) set Profil Perusahaan PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION (milik Terlapor). Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari Terlapor bukti yang di serahkan kepada Penyidik dan telah dikuatkan oleh Penetapan PN. Pekanbaru dengan Nomor : 198/Pen.Pid/2020/PN.Pbr tanggal 27 Agustus 2020, diantaranya berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-07688.AH.01.01 tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Harapan Multimedia Vision tanggal 14 Februari 2012;
- 1 (satu) bandel Salinan Akta nomor : 09 tanggal 21 Desember 2011 dihadapan Notaris Lilis Suriany, S.H.,M.Kn Notaris di Dumai kantor. Jaslan. Pangeran Diponogoro/Sukajadi No.182 Telp.0765.438989;
- 1 (satu) bandel Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 380 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Harapan Multimrdia Vision.
- 2 (dua) lembar Kartu Pelanggan TV Kabel dari PT. Dumai Mandiri Jaya
- 2 (dua) lembar Kartu Internet DM-NET Intdernet Servis Provider dari PT. Dumai Mandiri Jaya Benner
- 1 (satu) set Formulir Pemasangan TV Kabel dari PT. Dumai Mandiri Jaya
- 1 (satu) Brosur DM-NET dari PT. PT. Dumai Mandiri Jaya Net List Package
- 2 (dua) lembar FC Surat Keputuasan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0080314,AH,01,02 Tahun 2019 Tentang PersetujuanPerubahan AnggranDasar Perseroan Terbatas PT. Dumai mandiri Net
- 1 (satu) lembar FC Surat Keputuasan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0343200 Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan data Perseroan PT. DUMAI MANDIRI NET kepada Notaris Ismail, SH, Jl. Sultan Syarif Kasim No. 163 Kota Dumai
- 1 (Satu) set berkas Dokumen Notaris Ismail, SH, Salinan Akta BeritaAcara Rapat Umum Perubahan Sahaam PT. Dumai Mandiri Net No. 34, tanggal 19 September 2019
- 2 (Dua) lembar FC. Daftar Channel (milikTerlapor)
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pencataan Ciptaan Nomor EC00201950652 tanggal 14 Agustus 2019 dengan nomor pencatatan 000150347.
- 1 (satu) lembar FC pencatatan perjanjian lisensi nomor 000150347 tanggal 16 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar fc surat kuasa PT. Global Media Visual (MOLA TV) kepada kantor hukum Rialin,Girsang & Associatestanggal 01 Oktober 2019.
- 1 (satu) set Dokumen FC Akta pendirian PT. Global Media Visual No.11 tanggal 12-04-2018.
- 2 (dua) lembar Fc Dokumen Keputusan Menteri Hukumdan HAM RI Nomor AHU-0020176.AH.01.01.Tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT.Global Media Visual tanggal 16 April 2018.
- Fc Dokumen Akta pernyataan keputusan sirkuler para pemegang sahamperseroan terbatas PT. Global Media Visual Nomor 16 tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fc penerimaan perubahan data perseroan PT. Global Media Visual Nomor AHU-AH.01.03-0217009 tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (set) fc surat peringatan/somasi no.032/M-RGA/SOM/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 dan lampiran surat kuasa tertanggal 16 Agustus 2019.
- 1 (set) fc surat peringatan/somasi no.056/M RGA/SOM/VIII/2019 tanggal 03 September 2019.
- 1 (satu) set fc surat undangan penyelesaian secara damai No. 120 /M-RGA/LETT/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
- 1 (satu) set fc dokumen Agreement for the Audio-Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timor tahun 2018.
- 1 (satu) set dokumen Perjanjian Pemanfaatan Audio Visual Paket Siaran Langsung di Wilayah Indonesia dan Timor Timur tahun 2018.
- 3 (tiga) lembar fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdian Wijaya, Charly S.Maruli Samosir dan Ishak H.Pardosi.
- 2 (dua) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah.
- 2 (dua)lembar brosur Premier League milik DMJ Group PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
- 3 (tiga) lembar gambar/foto lokasi pengguna siaran TV kabel Premier League dariPT. Dumai Mandiri Jaya yang ada pada rumah dan indekos.
- 1 (satu) lembar gambar/foto lokasi kantor PT. Dumai Mandiri Jaya beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kab. Kota Dumai Prov.Riau (milik Terlapor).
- 1 (satu) set Profil Perusahaan PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
- 1 (satu) lembar brosur Premier League milik DMJ Group PT. Dumai Mandiri Jaya (milik Terlapor).
- 3 (tiga) lembar gambar/foto lokasi TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya (PT. DMJ)beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kab. Kota Dumai Prov.Riau.
- Disita dari saksi yang bernama MUHAMMAD IKHSAN BIN M. BAKHRI Pelanggan/konsumen TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya pada tanggal 14 Agustus2020 di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM R.I, barang berupa :
- 1 (satu) lembar fc kartu berlangganantahun TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah Tahun 2019.
- 1 (satu) lembar fc kartu berlangganan tahun TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan Kamsiah Tahun 2020.
- 1 (satu) Foto Copy kartu Keluargaatas nama Muhamad Bakhiri.
- Disita dari saksi yang bernama DARMANSYAH Pelanggan/konsumen TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya pada tanggal 14 Agustus2020, di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM R.I, berupa :
- 1 (satu ) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan DARMANSYAH tahun 2019
- 1 (satu ) lembar fc kartu berlangganan TV Kabel PT. Dumai Mandiri Jaya a.n Pelanggan DARMANSYAH tahun 2020.
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi dokumen file Dokumentasi lokasi dan video pertandingan sepak bola liga Inggris (milik Terlapor).
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi dokumen file Dokumentasi lokasi dan video pertandingan sepak bola liga Inggris (milik Saksi ).
- 1(satu) buah Flasdisk berisi dokumen fileDokumentasi lokasi dan video pertandingan sepak bola liga Inggris di rumah atas nama Kamsiah tanggal 03 Agustus 2019.
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi dokumen file Dokumentasi lokasi dan video pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris yang ada pada Rumahwarga bernama Kamsiah /Ihsandi Jl. Al-mubin Gg Al-mubin I Kel. Teluk binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai Prov Riau(milik Terlapor).
- 1 (satu) buah Flashdisk berisi dokumen file Dokumentasi lokasi dan video pertandingan sepak bola Liga Inggris (milik Terlapor).
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi dokumen file Dokumentasi lokasi dan video pertandingan sepak bola Liga Inggris (milik Pelapor).
- 1 (satu) Video Mudulator dengan kode atau Frekwensi Hyperband IV U-21 (471.25 MHZ) milik Terlapor
- 1 (satu) set Video Decorder (Digital Cable Reciever type MI 78 3C OrangeTV adan kabel RCA, Adaptor Remote UInit)
- 1 (satu) Video Mudulator dengan kode atau Frekwensi Hyperband S 40 (455. 25MHZ) milik Terlapor
Putusan PN PEKANBARU Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedi Kuswara, Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti yang disita di PT. HARAPAN MULTIMEDIA VISION (PT. HMV) Jalan. Harapan Raya No. 2, Kelurahan Tankerang, Kec. Bukit Raya, Pekanabaru berupa : Barang bukti yang disita dari Saksi yang di serahkan kepada Penyidik dan telah dikuatkan oleh Penetapan PN. Jakarta Selatan Nomor : 1210/Pen.Per.Sit/2020/PN.Sel tanggal 30 Maret 2020, berupa : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; Disita dari PT. Dumai Mandiri Jaya beralamat Jl. Sukajadi No.102 Kota Dumai Prov.Riau, pada tanggal 27 Februari 2020barangbukti berupa : Disita dari Pelapor diDirektorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM R.I, barang berupa : Disita dari Petugas yang melakukan Penyelidikan pada tanggal 09 Maret 2020 diserahkan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan HAM R.I, barang berupa : DIMUSNAHKAN; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik21651