- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT TANGGAL 22 APRIL 2015 NOMOR : 77/PDT.G/2014/PN.SPT TENTANG EKSEPSI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT TANGGAL 22 APRIL 2015 NOMOR : 77/PDT.G/2014/PN.SPT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING
- MENGABULKAN GUGATAN DALAM REKONPENSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/ TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NO.3253 TAHUN 2000 DENGAN SURAT UKUR NO.5053 TAHUN 1999 ATAS NAMA ROSITA ;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NO.3299 TAHUN 2000 DENGAN SURAT UKUR NO.5054 TAHUN 1999 ATAS NAMA ROSITA ;
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA ADALAH HAK MILIK PEMBANDING/TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat konpensi/ Penggugat Rekonpensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 April 2015 Nomor : 77/Pdt.G/2014/PN.Spt tentang eksepsi yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 April 2015 Nomor : 77/Pdt.G/2014/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding
- Mengabulkan gugatan dalam rekonpensi yang diajukan oleh Pembanding/ tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Sertipikat Hak Milik No.3253 Tahun 2000 dengan Surat Ukur No.5053 Tahun 1999 Atas nama Rosita ;
- Sertipikat Hak Milik No.3299 Tahun 2000 dengan Surat Ukur No.5054 Tahun 1999 Atas nama Rosita ;
- Menyatakan Obyek sengketa adalah Hak milik Pembanding/Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 59/PDT/2015/PT PLK |
|
Nomor | 59/PDT/2015/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F.x. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brw.h. Van Keeken |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONPENSI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : UNTUK SELURUHNYA ; MENYATAKAN : SERTA SURAT SURAT BUKTI DARI PEMBANDING/TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH SEBAGAI BUKTI YANG SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM ; MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONPENSI : DENGAN MENGADILI SENDIRI : untuk seluruhnya ; Menyatakan : Serta surat surat bukti dari Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sebagai bukti yang Sah dan berkekuatan hukum ; Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 314 PK/Pdt/2018
Banding : 59/PDT/2015/PT PLK
Statistik390