- Menyatakan Terdakwa ARIS FAHRONI BIN TAMSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam silver.
- 1 (satu) buah bolpoin ?BOLPENKU? warna ungu 2.
- 1 (satu) lembar kertas ramalan nomor togel hongkong tanggal 28 Juni 2018 yang dibalik kertas terdapat angka-angka atau nomor hongkong yang telah dibeli oleh para pembeli.
- 1 (satu) lembar kertas yang digunakan merumus nomor togel hongkong khusus 3 (tiga) angka.
- 1 (satu) lembar kertas ramalan togel hongkong ?AMPUH? tanggal 28 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar kertas ramalan togel hongkong ? KALONG? tanggal 28 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar kertas ramalan togel hongkong ?PUNDUNG? tanggal 28 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar kertas ramalan togel hongkong ?MBAH PETRUK? tanggal 28 Juni 2018.
- Uang sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) hasil penjualan nomor judi hongkong.
Putusan PN PURWODADI Nomor 158/Pid.B/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 158/Pid.B/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2018/PN Pwd
Statistik353