- Menyatakan Terdakwa Oktava Vijay Fahreza als. Fijay Bin Imam Budiarto, telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oktava Vijay Fahreza als. Fijay Bin Imam Budiarto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah besi yang ujungnya pipih / gepeng (bekas ujung drei):
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 (delapan).
- 1 (satu) buah jaket merk CRESSIDA warna biru putih merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk / Type Honda Vario tahun 2016 warna putih biru No.Pol K 4555 YJ, STNK atas nama MOCH. CHOERUL EFENDI.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Honda Vario dengan nopol K 3795 AAF tahun 2016, warna putih biru, berikut STNK atas nama JOKO KUSMANTO
Putusan PN PURWODADI Nomor 161/Pid.B/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 161/Pid.B/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Dewa Putra Aji Pamungkas bin Moch. Choirul Effendi Dikembalikan kepada saksi Misbahul Munir bin Jupri ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2018/PN Pwd
Statistik537