- Menyatakan Terdakwa I DADAN FIRADUS alias DADA Bin SUKIRMAN dan Terdakwa II ALDI ARDIANSYAH Alias REBEH Bin BUCEK SUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP atas nama EGA SAMSUL ARIPIN, 1 (satu) buah SIM C atas nama EGA SAMSUL ARIPIN, 1 (satu) buah KIS (Kartu Indonesia Sehat) atas nama EGA SAMSUL ARIPIN, 1 (satu) buah Kartu Member Lotte Mart dan 1 (satu) buah Kartu Game Master dikembalikan kepada saksi EGA SAMSUL ARIPIN;
- 1 (satu) unit Handphone Merk/Type Samsung Galaxy J2 Prime, warna Metalic Gold/Silver, IMEI 1: 352684109373881, IMEI 2: 352685109373888 dikembalikan kepada saksi ANA SUPRIATNA;
- 1 (satu) unit Handphone Merk/Type MITO A19, warna hitam, IMEI 1: 359790067029200, IMEI 2: 359790067029218 dikembalikan kepada INGGRIT TARLINA ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 127/Pid.B/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 127/Pid.B/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nurjanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2020/PN Tsm
Statistik8611