- Menyatakan Terdakwa HENDI PARDI Alias NUL Bin EMPUD MAHPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/ sabu yang di bungkus menggunakan bungkus permen milkita warna putih hitam, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal / sabu yang di bungkus menggunakan sedotan warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) buah gasoline berwarna merah, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk Constant, 1 (satu) buah handphone berwarna putih merk SAMSUNG dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085316782112 , 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dirampas untuk negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Statistik9618