Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 169/Pid.B/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa T. HARI HARSONO BIN ICHSAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa T. HARI HARSONO BIN ICHSAN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian getah karet sebanyak 9214 (sembilan ribu dua ratus empat belas) kg dengan nominal Rp. 84.500.000,- (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima dari Sdr. ZAKARIA ditandatangani oleh Sdr. T. HARI HARSONO serta disaksikan Sdr. SLAMET tanggal 8 Februari 2021; - 1 (satu) lembar nota pembelian/ penimbangan getah karet basah sebanyak 7717 x 9000 seharga Rp. 69.453.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan getah kering sebanyak 1497 x 10.051 seharga Rp. 15.047.000,- (lima belas juta empat puluh tujuh ribu rupiah) total keseluruhannya Rp. 84.500.000,- (delpan puluh empatjuta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Februari 2021; dikembalikan kepada Saksi Zakaria Bin Rokani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Pkb
Statistik569