- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ABDUL RASID Bin ALI UMAR RITONGA) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon (MELIZA DWI RIZKY NASUTION Binti BAKHTIAR NASUTION) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah hal-hal sebagai berikut :
- Nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021 sejumlah Rp3.000.000,00-(tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut`ah Penggugat Rekonvensi berupa emas London Murni seberat 2 (dua) mayam atau 6,6 (enam koma enam) gram emas murni;
- Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.500.000,00 (sau juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah masa lampau, nafkah iddah, mut`ah Kiswah dan Maskan Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Memebebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enamnratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 704/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 704/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota D. Syukri Adly, Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik241