- Menyatakan Terdakwa HERU SUSANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual satuan lingkungan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah brosur penjualan kavling perumahan de Milenium ; 2. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2017, sudah terima dari Dwi Vivianti Hendarto, banyaknya uang lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran boking kav Junwangi blok D 08 ; 3. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 Januari 2017, sudah terima dari Dwi Vivianti Hendarto, banyaknya uang lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran boking kav Junwangi blok D 09 ; 4. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. Waringin Karya Samudera No.0882, tanggal 16 Januari 2017 untuk pembayaran pembelian kavling perumahan di millennium No.D-08, Ds. Junwangi Sidoarjo ; 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT.Waringin Karya Samudra No.0882, tanggal 16 Januari 2017, untuk pembayaran pembelian kavling perumahan de millennium No.D-09, Ds. Junwangi Sidoarjo ; 6. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kavling Perumahan No.SP/0611 Kav/de Melenium/Desa Junwangi/16/01/2017, tanggal 16 Januari 2017 ; 7. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Pembelian Kavling Perumahan No.SP/0610 Kav/de Milenium/Desa Junwangi/16/01/2017, tanggal 16 Januari 2017 ; 8. 1 (satu) buah akta warmeking nomor 901/W/I/2017, tanggal 19 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Teguh Waskito, SH.M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sidoarjo ; 9. 1 (satu) buah akta warmeking nomor 902/W/I/2017, tanggal 19 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Teguh Waskito,SH.M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Sidoarjo ; 10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan nomor 129/WKS-001/DIR/SPR/VII/2017, tanggal 12 Juli 2017, 1 (satu) lembar Surat Kesanggupan nomor 0145/WKS-001/DIR/SPR/XII/2017, tanggal 14 Desember 2017 ; SEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DWI VIVIANTI HENDARTO. Sementara Barang bukti berupa : 11. 1 (satu) lembar brosur penjualan kavling perumahan de Milenium ; 12. 4 (empat) lembar dokumentasi lokasi tanah kaveling di Desa Junwangi Krian Sidoarjo ; 13. 1 (satu) lembar peta lokasi tanah kaveling de Melenium PT. Waringin Karya Samudra ; 14. 2 (dua) lembar site plan tanah kaveling Junwangi de Melenium ; 15. 1 (satu) lembar brosur harga penjualan tanah kaveling de Melenium ; 16. 1 (satu) lembar Surat Keterangan tanggal 2 September 2016 ; 17. 1 (satu) lembar benner kaveling perumahan de Melenium ; 18. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 300/564/404.5.3/2017, tanggal 11 April 2017 yang telah dilegalisir ; 19. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 300/642/404.5.3/2017, tanggal 18 April 2017 yang telah dilegalisir ; 20. 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang nomor 300/681/404.5.3/2017, tanggal 25 April 2017 yang telah dilegalisir ; SEMUANYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik1210