- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Namisee Christine Saputri Gulo) dengan Tergugat (Agus Liston Tobing) yang dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2015 dan dicatatkan pada Kantor UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tanggal 18 Desember 2015 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Perkawinan Nomor 1403-KW-18122015-0001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Yoshefine Tabitha Tobing lahir di Pangkalan Kerinci tanggal 2 Februari 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1403-LT-24062016-0052 yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tertanggal 28 Juni 2016 dan anak bernama Valencia Selma, lahir pada tanggal 22 Februari 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 187-LT-29012018-0082 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung tanggal 30 Januari 2018, adalah berada pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung agar perceraian tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu dan memerintahkan pula kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau agar perceraian tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.910.000,00 (tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik8620