- Menyatakan Terdakwa M Ridho Hakiki als Kling Bin Ki Agus M Sukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara tanpa hak dan melawan hukum bermufakat jahat memiliki danmenguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5(lima)gram?, sebagaimana dalam dakwaanalternative kedua penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : -5 (lima) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan 4.798,65 gram (dimusnahkan sebanyak 4.788,65 gram), dari masing-masing bungkusnya diambil sebanyak 2,00 gram dengan berat total 10,00 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 9,2288 gram, -Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Hambali bin H Samin; -1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S9 Plus berwarna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan;1(satu)unit kendaraan R4 merk Daihatsu Xenia Nopol BM 1947 TW;Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Efiyanto D |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Yulita Mursitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik346