Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1380/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1380/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti Eri Winarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TEGUH INDRA SUKMADI Anak dari ADE SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membawa atau mengirim media pembawa hama dan penyakit hewan Karantina dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH INDRA SUKMADI Anak dari ADE SUPARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - daging babi hutan (celeng) dengan jumlah 30 (tiga puluh) karung besar berat 3000 gram; - 5 (lima) karung kulit babi hutan celeng seberat 500 kg; - handphone merek Samsung ser ice 0168; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit kendaraan truck colt diesel Mitsubishi warna merah coklat nopol B 9283 KXR No.Rangka MHFC1JU41C5051903 Nosin W04DTPJ28427 Tahun 2013; - STNK nomor 10211850 atas nama PT BAHTERA SURYA CARGO dikembalikan kepada PT BAHTERA SURYA CARGO; - uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1380/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik6514