- Menyatakan Terdakwa ACHSANUL BAQI Als. KIRUN Bin MAT SAYUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACHSANUL BAQI Als. KIRUN Bin MAT SAYUTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupih) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih masing masing 0,100 (nol koma seratus) gram dan 0,156 (nol koma sertatus lima puluh enam) gram.
- 4 (empat) bungkus plastik kresek berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih masing masing 103,734 (seratus tiga koma tujuh ratus tiga puluh empat) gram, 51,268 (lima puluh satu koma dua ratus enam puluh delapan) gram, 63,725 (enam puluh tiga koma tujuh ratus dua puluh lima) gram dan 34,534 (tiga puluh empat koma lima ratus tiga puluh empat) gram.
- 1 (satu) unit HP Merk Advan warna putih,
- 1 (satu) plastik kresek warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 874/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 874/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 874/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik210