- Menyatakan Terdakwa RECHAL OKSA HARIZ Bin MASKIAL EDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- etapkan barang bukti berupa 16 (enam belas bungkus) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2.782,36 gram disisihkan sebanyak 33,64 gram dikirim ke Laboraturium BNN Jakarta guna dilakukan pemerikasaan dan pembuktian dipersidangan sedangkan sisanya sebanyak 2748.74 gram dilakukan pemusnahan dan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan pil berwarna merah muda dan hijau yang diduga narkotika jenis extacy sebanyak 4000 butir dengan berat bruto keseluruhan seberat 1,845,35 gram disisihkan sebanyak 9 (Sembilan) butir pil extacy seberat 5, 63 gram dikirim ke Laboraturium BNN Jakarta guna dilakukan pemerikasaan dan pembuktian dipersidangan sedangkan sisanya sebanyak 3991 butir seberat 1839,72 gram dilakukan pemusnahan, kemudian barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ke Laboraturium BNN Jakarta tersisa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan serbuk sisa tablet warna merah muda dengan berat netto 0,3790 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan serbuk sisa tablet warna merah muda dengan berat netto 0,4053 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,2877gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,3954 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,4398 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,3552 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,3170 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,4016 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan serbuk sisa tablet warna hijau dengan berat netto 0,3905 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,0327 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan Metamfetamina dengan berat netto 2,4399 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,9648 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,9705 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,0585 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,7879 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,9479 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,9891 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,6229 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,1127gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan Metamfetamina dengan berat netto 3,1507 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6985 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,2870 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,3132 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan Metamfetamina dengan berat netto 2,0041 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,7879 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,9479 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan Kristal putih dengan berat netto 0,9891 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,6229 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,1127 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan Kristal putih dengan berat netto 3,1507 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan Kristal putih dengan berat netto 0,6985 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,2870 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,3132 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode O berisikan Kristal putih dengan berat netto 2,0041 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode P berisikan Kristal putih dengan berat netto 1,1630 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek samsung dengan nomor 08117213007.
- 1 (satu) unit handphone nokia dengan nomor 082282899993.
- 1 (satu) unit perangkat recorder CCTV Lapas Kalianda.
- 1 (satu) unit brangkas kode merk kris bow ukuran 3,5Kg.
- 1 (satu) buah kardus warna kuning bekas bekas brankas merk kris bow
- 1 (satu) berkas foto copy mutasi buku laporan kepala jaga Lapas Kalianda.
- 1 (satu) berkas mutasi rekening Bank BCA an. RECHAL OKSAHARIZ Bin Alm MASIKAL EDI dengan nomor 89053409.
- 1 (satu) lembar foto copy ktp an.RECHAL OKSA HARIZ Bin ALM MASKIAL EDI.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1178/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1178/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RECHAL OKSA HARIZ Bin MASKIAL EDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Dipergunakan dalam perkara MUCHLIS ADJIE, Bc .I.P, S.H.,M.Si Bin RODJIKAN. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1178/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik9914