- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NOMOR : 57/G/2020/PTUN.KDI, TANGGAL 27 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TIDAK DITERIMA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 04062 KEL. SULAA TANGGAL 05 NOV 2018 DENGAN SURAT UKUR TANGGAL 23/08/2018 NO. 02989/2018 LUAS 10.730 M2 (SEPULUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) ATAS NAMA HALIMA ;
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 04062 KEL. SULAA TANGGAL 05 NOV 2018 DENGAN SURAT UKUR TANGGAL 23/08/2018 NO. 02989/2018 LUAS 10.730 M2 (SEPULUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) ATAS NAMA HALIMA
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING SECARA BERSAMA-SAMA MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 57/G/2020/PTUN.KDI, tanggal 27 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tidak diterima ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 04062 Kel. Sulaa tanggal 05 Nov 2018 dengan Surat Ukur tanggal 23/08/2018 No. 02989/2018 Luas 10.730 m2 (Sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Halima ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 04062 Kel. Sulaa tanggal 05 Nov 2018 dengan Surat Ukur tanggal 23/08/2018 No. 02989/2018 Luas 10.730 m2 (sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Halima
- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding secara bersama-sama membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 109/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 109/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Bambang Priyambodo, Brkasim |
Panitera | Andi Mappanyukki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik940