- Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa tanpa kehadiran terdakwa ( in absenstia )
- Menyatakan Terdakwa M. ROIL Bin Hi. UJANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama? sebagaimana dalama surat dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa M. ROIL Bin Hi. UJANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama?
- Menjatuhkaan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.32.250.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangkan dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti tersebut dibawah ini berupa :
- Foto Copy buku Pedoman Umum Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian.
- Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5540/Kpts/KU.410/12/2011 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tahun anggaran 2012 tanggal 30 desember 2011.
- Foto Copy surat undangan Nomor : 005/417/III.14/02/2012 tanggal 14 mei 2012 dalam acara penyelesaian administrasi kelompok penerima kegiatan.
- FotoCopy Surat Pernyataan Anggota Kelompok Bantuan Sapi.
- Foto Copy Daftar Data Ternak Sapi Kelompok Tani Bumi Agung.
- Foto Copy Daftar Anggota Kelompok Tani.
- Foto Copy Daftar Berita Acara dan Dokumentasi Sapi Bumi Agung.
- Fotocopy Susunan Pengurus Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus Provinsi Lampung
- Foto Copy Rekening Koran yang dikeluarkan oleh BRI oleh Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dengan nomor 00005780-01-010643-53-0 periode 1 Juli 2011 s/d September 2013.
- Foto copy Buku Rekening An. Kelompok Tani Bumi Agung Dusun Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus dengan nomor rekening 5780-01-010643-53-0.
- Foto Copy Surat Pernyataan Jual Beli ternak An. Udin kepada An. Abd Manan.
- Foto Copy Kwitansi An. Abd. Manan untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi laki-laki senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 5 Agustus 2013.
- Foto Copy Surat Pernyataan An. Hi. SABRAWI alamat Way Tebu Pekon Kejayaan Kec. Talang Padang.
- Foto Copy Kwitansi An. Hi. SABRAWI untuk Penambahan tukar menukar sapi senilai Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2013.
- Foto Copy Surat pernyataan jual beli ternak An. UDIN kepada Bpk. Ustad ABDURROHMAN.
- Foto Copy Kwitansi An. Bpk. Ustad ABDURROHMAN untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi senilai Rp.6000.000,- (Enam juta rupiah) tanggal 15-07-2013.
- Foto Copy Surat pernyataan jual beli ternak An. UDIN kepada M. ROIL.
- Foto Copy Kwitansi An. M. ROIL untuk pembayaran 2 (dua) ekor sapi betina senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Foto Copy Kwitansi An. Bpk. MUHAMMAD untuk pembayaran 1 (satu) ekor sapi betina senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 07 juli 2013.
- Foto Copy Laporan Penggunaan Dana Bantuan Ternak Intergrasi Tanaman Ruminansia kelompok tani bumi agung.
- Foto Copy surat Perintah tugas Nomor : 800/614/31/2012 tanggal 29 Juni 2012 untuk seleksi Ternak Kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Ruminansia Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2012.
- Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/25.a/31/2011 tanggal 18 Januari 2011.
- Foto Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Kelompok Calon Penerima Kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus TA 2012 Nomor : 524/05/31/2012 tanggal 09 Maret 2012.
- Foto Copy Berita Acara Hasil CP/CL kelompok penerima kegiatan pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus TA 2012 Nomor : 524/94/31/2012 tanggal 27 Februari 2012.
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 188/122.j/Kpts/II.14/02/2012 Tentang Penetapan Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten Kegiatan Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia TA. 2012 tanggal 27 Februari 2012.
- Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 825.3/150/III.14/02/2012 tanggal maret 2012 dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, untuk melaksanakan perjalanan Dinas dalam Rangka persiapan kegiatan Pengembangan Integrasi Ternak Tanaman di Kabupaten Tanggamus.
- Foto Copy Laporan Hasil Perjalanan Dinas tanggal 12 maret 2012.
- Foto Copy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.2-243 tahun 2012 tanggal 13 februari 2012 Tentang Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III ( DIKLAT PIM TK.III) Kementerian Dalam Negeri Angkatan ke ? 01 di Pusat Diklat Kemendagri Regional Bandung Tahun 2012.
- Foto Copy Usulan Kelompok Nomor : 524/93/31/2012 tanggal 02 April 2012.
- Fotocopy Usulan Kelompok dan Petugas Tim Teknis Kabupaten Nomor : 524/209.c/III.14/02/2012 tanggal 27 Maret 2012.
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor: 800/72.a/31/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten Kegiatan Bantuan Sosial Integrasi Ternak Dan Tanaman Propinsi Lampung TA. 2012.
- Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang PadangNomor : 524/609/31/2012 tertanggal 25 Juni 2012.
- Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang Padang Nomor : 524/620/31/2012 tertanggal 09 Juli 2012
- Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Perihal Rekomendasi Pencairan yang ditunjukan kepada Pimpinan BRI Unit Talang PadangNomor : 524/622/31/2012 tertanggal 11 Juli 2012.
- Foto Copy Proposal Permohonan Bantuan Integrasi Ternak Tanaman Padi Kelompok Tani Bumi Agung.
- Foto Copy Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Integrasi Tanaman Ruminansia Tahun 2012.
- Foto Copy Petunjuk Teknis Pengembangan Integrasi TanamanRuminansia (Sapi-Jerami Padi) Tahun 2012.
- Foto Copy Kontrak Kinerja Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Februari 2012. Disita dari Ir. Ucu Samsuri Abdurahman.
- Foto Copy kertas kerja RKA-KL Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012, BAGIAN-A (Halaman 1s/d Halaman 3) dan Foto Copy kertas kerja RKA-KL Rencana Kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012, BAGIAN B (Halaman 1 s/d Halaman 31). Disita dari Ir. Ucu Samsuri Abdurahman.
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor : 188/30/III.14/01/2012 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Pada DPA-SKPD dan DIPA-APBN lingkup dinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung TA 2012, tanggal 17 Januari 2012, beserta lampiran. Disita dari Ir. Ucu Samsuri Abdurahma/n
- Foto Copy distribusi alokasi program/kegiatan APBD dan APBN Tahun Anggaran 2012, Nomor : 524/2070/III.14/01/2011 tanggal 30 Desember 2013. Disita dari Ir. Ucu Samsuri Abdurahman
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip, Hakim Ketua Mansur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sihaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 42. Uang sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian atau penggantian 2 (dua) ekor sapi masih kurang uang Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dari M. Roil Bin Hi. Ujang anggota Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. 43. Uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari Muntasir Bin Sabkisyah anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus 44. Uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari Asep Sudjana anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengadaan Sapi Tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus 45. Uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 2 (dua) ekor sapi, masih kurang uang Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari Marjuk Anggota Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pengadaan sapi tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. 46. Uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari Makmun Muhrodi Bin H. Hamdan Anggota Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pengadaan sapi tahun 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus. 47. Uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari Sabrawi Anggota Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pengembangan integrasi tanaman-ruminansia dari dana APBN 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. 48. Uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pengembalian atau penggantian 1 (satu) ekor sapi, dari Nurhasan anggota kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Pengembangan Integrasi Tanaman-Ruminansia dari dana APBN 2012 untuk Kelompok Tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Dirampas dan disetorkan ke Kas Negara 8. Menetapkan agar Terdakwa M. ROIL Bin Hi. UJANG membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah). 9. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah, dan diberitahukan kepada keluarga Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik15550