- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Oktober 2015 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Sie Han Kok, AMD, dan telah didaftarkan pada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-01062016-0015 tertanggal 3 Juni 2016, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Oktober 2015 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Sie Han Kok, AMD, dan telah didaftarkan pada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-01062016-0015 tertanggal 3 Juni 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Gilbert Chariston Yapto, laki-laki, umur 4 tahun (lahir, 15 Juni 2016) sesuai Kutipan Akta Kelahiran anak No. 1271-LU-18082016-0022 tertanggal 18 Agustus 2016, tetap berada dibawah pengasawan dan pengasuhan Penggugat selaku Ibunya hingga anak tersebut dewasa;
- Menyatakan dalam hukum agar Penggugat tidak melarang/membatasi Tergugat untuk dapat bertemu, memberi bantuan untuk membesarkan dan memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Gilbert Chariston Yapto tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Nafkah, biaya perawatan, pemeliharaan dan pendidikan serta kebutuhan hidup anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya, selambat-lambatnya pada setiap tanggal 5 untuk setiap bulannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat hingga anak tersebut dewasa dan cakap bertindak menurut hukum atau telah menikah;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tentang Putusan perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna kepentingan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan 1 (satu) set Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, agar perceraian tersebut dicatat dalam buku (daftar) yang disediakan untuk itu dan mengeluarkan atau menerbitkan Akte Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3117