- Menyatakan Terdakwa I ESA JANU PUTRA Als ESA Bin DEDI WIJAYA (Alm) dan Terdakwa II RIZAL MATHOVANI ALS OLE BIN MATALIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ESA JANU PUTRA Als ESA Bin DEDI WIJAYA (Alm) dan Terdakwa II RIZAL MATHOVANI ALS OLE BIN MATALIH, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda motor Merk YAMAHA MIO SOUL No.Pol B-3638-TFF Tahun 2010 Warna Meran Marun No.Rangka MH314D004AK981748, No.Mesin 14D981785 Atas nama HERYANSYAH alamat Kp Sawah Rt 011 / 001 Kel.Petukangan Selatan Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan.
- 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk YAMAHA MIO SOUL No.Pol B-3638-TFF Tahun 2010 Warna Meran Marun No. Rangka MH314D004AK981748, No.Mesin 14D981785 Atas nama HERYANSYAH alamat Kp Sawah Rt 011 / 001 Kel.Petukangan Selatan Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan.
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-6425-WWA Warna Merah hitam Tahun 2011 No.Rangka MH1JF9117BK212930 , Beserta Kunci Kontak.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1047/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN WAHYU HARYADI Als WAHYU Bin SUDIMAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I ESA JANU PUTRA Als ESA Bin DEDI WIJAYA ( Alm ) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1047/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik460