- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan karyawan pada perusahaan Tergugat;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacarakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat sesuai pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.103.500.000 (seraus tiga juta lima ratus ribu rupiah)dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 atas nama Triono, masa kerja 11 Tahun 1 bulan
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Penggugat 2 atas nama Julianto, masa kerja 15 Tahun 2 bulan
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Br Hakim Anggota Surya Dharma., Hakim Anggota Meilinus Gulo |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : POKOK POKOK PERKARA : Rp.3.600.000 X 9 X 1 = Rp.32.400.000 Rp.3.600.000 X 4 = Rp.14.400.000 + Rp.46.800.000 Rp.46.800.000 X 15 % = Rp. 7.020.000 + Total = Rp.53.820.000 (LIMA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH)) Rp.2.880.000 X 9 X 1 = Rp.25.920.000 Rp.2.880.000 X 6 = Rp.17.280.000 + Rp.43.200.000 Rp.43.200.000 X 15 % = Rp. 6.480.000 + Total = Rp.49.680.000 (EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) 6. Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik8317