- Menyatakan Terdakwa SAFRIL Als SAF Bin WAGISO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menukar Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket besar Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat;
- 5 (lima) paket sedang Ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat;
- 4 (empat) paket kecil yang berisi Sabu-sabu warna bening yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah Pipet plastik berbentuk skop;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis;
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu-sabu (Bong) botol minuman warna hijau merk Sprite yang tutup kepala berlubang dua dan terdapat pipet minuman plastik di dalamnya;
- 1 (satu) tas warna merah bergaris berbahan plastik dengan gambar menara Eifel bertuliskan I Love Paris;
- Uang tunai sejumlah Rp1.595.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar, pecahan uang lima puluh ribu sebanyak 1 lembar, pecahan uang dua puluh ribu sebanyak 2 lembar, pecahan uang dua ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan uang seribu sebanyak 1 lembar;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1724 warna putih yang dilapisi case warna hitam mobile legend dengan no. IMEI I: 869242037749932 IMEI II: 8609242037749924 no. Hp: 085357781375;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type FU 150 SCD warna abu-abu hitam dengan no. registrasi BA 3669 LH tanpa TNKB berikut kunci kontak kendaraan;
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Suzuki;
Putusan PN Mukomuko Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti Richad Lady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik11966