Putusan PA BOYOLALI Nomor 0444/Pdt.G/2021/PA.Bi |
|
Nomor | 0444/Pdt.G/2021/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Dzakiyatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saefudin, Br Hakim Anggota Syahruddin |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Kamadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam gugat konpensi Mengabulkan permohonan Pemohon. Dalam gugat rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menghukum Tergugat rekonpensi (Haryanto bin Tuginem) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Sumarsih binti Warto) sebelum Tergugat rekonpensi ikrar menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonpensi: 2.1. Nafkah madliyah berupa uang sebesar Rp 3.500.000,00 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ). 2.2. Nafkah iddah berupa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 2.3. Muth?ah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2.4. Kompensasi bagian untuk Penggugat Rekonpensi dari harta gono gini rumah yang dibangun di atas tanah milik orangtua Pemohon berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Menetapkan anak bernama Arya Saputra bin Haryanto, laki-laki, umur 8 (delapan) tahun, lahir di Boyolali pada tanggal 16 Januari 2013, berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak tersebut dalam diktum angka 3, setiap bulan minimal Rp500.000,00 sampai anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diserahkan pengeloannya kepada Penggugat Rekonpensi. Dalam gugat konpensi dan rekonpensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.180.000,00 ( satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0444/Pdt.G/2021/PA.Bi
Statistik251