Putusan PN KALIANDA Nomor 113/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Ajie Surya Prawira, Ryzza Dharma |
Panitera | Ranti Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN, KECUALI DI KEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, OLEH KARENA TERDAKWA SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR MELAKUKAN TINDAK PIDANA; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hari Yusup Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buku tabungan nomor rekening : 881-1-1-00493-2 BPR. CDM a.n. Pujo Sukarno? 1 (satu) lembar berita acara serah terima kendaraan a.n. Pujo Sukarno tanggal 10 Juni 2017? 1 (satu) lampiran berita acara penyerahan kendaraan dari yang menyerahkan a.n. Pujo Sukarno kepada yang menerima Andika W.B kendaraan tanggal 10 Juni 2017? 2 (dua) lembar surat serah terima dokumen dan kunci BPR CDM Cabang Bandar Jaya Perjanjian Kredit Nomor 051/KMKA/KC-BJ/16 tanggal 26 september 2016 BPR CDM Bandar Jaya dan Peminjam Pujo Sukarno? 1 (satu) unit mobil dumpt truck Nopol BE 9352 AQ beserta kontak kunci dan fotocopy STNK kendaraanDikembalikan kepada Penuntut umum untu dipergunakan dalam perkara lain a.n. Josep Kristian Eka Chandra Silaban anak dari Silaban5. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik950