- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Soni Mardia bin Awalludin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Hidayah Brilliantins binti Furkon) didepan sidang Pengadilan Agama Muaradua;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh Anak (Hadhanah) yang bernama Rasyid Ghiffar Khan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa:
- Mas kawin terhutang berupa emas 1 (satu) suku;
- Nafkah Madhiyah selama 7 (tujuh) bulan pisah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rasyid Al Gifar Khan, umur 1 (satu) tahun sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, sampai anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut dewasa (berumur 21 tahun atau menikah) yang penyerahannya melalui Penggugat Rekonvensi ;
Putusan PA Muaradua Nomor 204/Pdt.G/2021/PA.Mrd |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PA.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Muaradua |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darda Aristo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Hermawan, I.br Hakim Anggota Asad Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Oktarua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kewajiban di atas sebelum pengucapan ikrar talak di depan persidangan; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2021/PA.Mrd.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2021/PA.Mrd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2021/PA.Mrd
Statistik369