- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan para Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 18.331.294.835,- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 18.331.294.835,- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Jum?at tanggal 23 April 2021 terhadap:
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00976/Tanjungsari seluas 9.000 m2 (sembilan ribu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00760/Tanjungsari/2019, tertanggal 15 Juli 2019, tercatat atas nama Moehamad Ambjah Hajatoen;
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00978/Tanjungsari seluas 9.900 m2 (sembilan ribu Sembilan ratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00762/Tanjungsari/2019, tertanggal 15 Juli 2019, tercatat atas nama Moehamad Ambjah Hajatoen;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi para Penggugat dalam rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.895.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 3699/Pdt.G/2020/PA.Badg |
|
Nomor | 3699/Pdt.G/2020/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhwan Sopiyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nana Supriatnabr Hakim Anggota H. W. Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3699/Pdt.G/2020/PA.Badg
Statistik419155