- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan:
- Satu bidang tanah pekarangan yang di atasnya ada bangunan rumah permanen, yang berlokasi di Dusun IV RT 006 RW 004 Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dengan bukti berupa Akta Jual Beli Nomor 31/TK/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010, atas nama Rohmawati, setelah diadakan pengukuran, ukuran tanah tersebut adalah seluas 785 meter persegi (panjang 50 m x lebar 15,70 m) sedangkan ukuran bangunan adalah seluas 279,5 meter persegi (panjang 21,50 m x lebar 13 m) dengan batas - batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Abas Hasan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : H. Supar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sunarto
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
- Satu unit kendaraan roda dua / Motor Honda Supra X Tahun 2018 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 2430 NAT atas nama Rohmawati,
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan perincian Penggugat memperoleh 3/4 bagian dan Tergugat memperoleh 1/4 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.870.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA Sukadana Nomor 895/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 895/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Sena Siti Arafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Miftahurrahmi, Lc.br Hakim Anggota Lasifatul Launiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Rohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 895/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 895/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 895/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik7631