- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Nafkah lampau atau terhutang selama 3 bulan berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Mut?ah berupa uang sejumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Menetapkan hak asuh seorang anak bernama Ixzha Yuif Rensizcho Bin Debi Fandora, lahir di Bengkulu Utara 01 Desember 2014, umur 6 tahun, diberikan kepada Penggugat Rekonpensi, dengan ketentuan harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku bapak kandungnya untuk bertemu kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhanah atau nafkah seorang anak bernama Ixzha Yuif Rensizcho Bin Debi Fandora, lahir di Bengkulu Utara 01 Desember 2014 umur kurang lebih 6 tahun sejumlah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun hingga anak tersebut menjadi dewasa atau mandiri ;
Putusan PA BENGKULU Nomor 603/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 603/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukhtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhaimi, Br Hakim Anggota H. Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Debi Fandora Bin Abdul Gani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Nosi Hutri Binti Suhardi) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu ; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000.- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 603/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik188