- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang disepakati di depan Mediator tanggal 03 Agustus 2021 sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa
- Menolak selain dan selebihnya
Putusan PA KENDARI Nomor 636/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad P |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota H. Syamsul Bahri, Hakim Anggota H. Moh. Ashri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (Haris Bin Hayang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Itawati Rachmad, S. Kom. Binti Sabri Rachmad, B. Sc.) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari Dalam Rekonvensi: 2.1 Bahwa para pihak sepakat 1 (satu) orang anak yang bernama Muh. Farras Zaky, lahir di Bombana tanggal 08 Oktober 2013 dibawah asuhan (hak hadhanah) Penggugat 2.2 Bahwa biaya pemeliharaan 1 (satu) orang anak sebagaimana pada poin 2.1 akan ditanggung setiap bulannya oleh Tergugat dengan nominal biaya tergantung dengan kemampuan Tergugat yaitu sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan 3.1 Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 3.2 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) Dengan ketentuan kewajiban Tergugat pada angka 3.1 dan 3.2 harus dibayar tunai sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 636/Pdt.G/2021/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 636/Pdt.G/2021/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2021/PA.Kdi
Statistik1714