- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohon ini kepada pemohon sebesar Rp. 146.000,- (Seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BITUNG Nomor 165/Pdt.P/2020/PN Bit |
|
Nomor | 165/Pdt.P/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Djainuddin Karanggusi |
Panitera | Panitera Pengganti Wing Wiryawan Kaunang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2. Menetapkan bahwa nama dari Pemohon yang ditulis dan dibaca dalam Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Septian Akbar Gobel No. 214/Ist/Btg/XII/ 2003, yakni SARMAN GOBEL ditambah atau dirubah dengan nama sebenar yang ditulis dan dibaca SARMAN YUSUP VAN GOBEL, dan nama istri Pemohon yang semula ditulis dan dibaca SITI PONGOH ditambah atau dirubah dengan nama yang ditulis dan dibaca SITTI PONGOH; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah nama Pemohon yang ditulis dan dibaca SARMAN GOBEL ditambah atau dirubah dengan nama yang ditulis dan dibaca SARMAN YUSUP VAN GOBEL, dan nama istri Pemohon yang semula ditulis dan dibaca SITI PONGOH ditambah atau dirubah dengan nama yang ditulis dan dibaca SITTI PONGOH dalam Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Septian Akbar Gobel No. 214/Ist/Btg/XII/ 2003; 4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon yang ditulis dalam akta kelahiran anak Pemohon, yang semula dibaca SARMAN GOBEL ditambah atau dirubah dengan nama yang ditulis dan dibaca SARMAN YUSUP VAN GOBEL, dan nama istri Pemohon yang semula ditulis dan dibaca SITI PONGOH ditambah atau dirubah dengan nama yang ditulis dan dibaca SITTI PONGOH dalam Akta Kelahiran anak Pemohon bernama Septian Akbar Gobel No. 214/Ist/Btg/XII/ 2003; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadian Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk didaftarkan dalam buku daftar catatan sipil yang berlaku untuk itu |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.P/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 165/Pdt.P/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pdt.P/2020/PN Bit
Statistik117