- Menyatakan Terdakwa I OLAN OROH alias ISAL dan Terdakwa II SULEMAN YUSUP alias LEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kg sarang burung walet;
- 1 (Satu) bilah pisau tumpul berkarat dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang total 41 cm dan lebar 4 cm terbagi atas sisi tajam 27 cm dan gagang 14 cm;
- 1 (Satu) buah linggis yang terbuat dari besi ulir diameter 24 dengan panjang 29 cm dengan salah satu ujung plat dan ujung lainnya berbentuk kuku kambing;
- 1 (satu) bilah pisau dumpul dengan gagang yang disambung dengan pipa dan panjang total 46 cm dan pada sisi besi yang terbuat dari besi putih dan berbentuk plat panjang sisi besi 10 cm dan lebar 6 cm;
- 1 (Satu) buah tabung gas mini dengan merk HI-COOK warna biru dengan diameter 6 cm dan tinggi tabung 15 cm;
- 1 (satu) buah kepala tabung pemancar api;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (Satu) buah tang jepit dengan gagang yang terbuat dari karet berwarna hijau kuning;
- 1 (Satu) buah gembok merk HIOSHI;
- 1 (satu) buah tas dukung berwarna hitam-coklat.
Putusan PN BITUNG Nomor 76/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 76/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Siregar., Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. MNS; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik360