- Menyatakan Terdakwa Ketut Muliawan Alias Lonto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Ketut Muliawan Alias Lonto dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kode A Berat 101,03 Gram Brutto (99,83 Gram Netto),
- Kode B Berat 100,30 Gram Brutto (99,70 GramNetto),
- Kode C Berat 100,29 Gram Brutto (99,66 Gram Netto),
- Kode D Berat 100,32 Gram Brutto (99,72 Gram Netto),
- Kode E Berat 100,28 Gram Brutto (99,68 Gram Netto),
- Kode F Berat 50,13 Gram Brutto (49,73 Gram Netto),
- Kode G Berat 50,19 Gram Brutto (49,79 Gram Netto),
- Kode H Berat 50,19 Gram Brutto (49,79 Gram Netto),
- Kode I Berat 50,18 Gram Brutto (49,88 Gram Netto),
- Kode JBerat 50,15 GramBrutto (49,85 Gram Netto),
- Kode K Berat 50,22 Gram Brutto (49,82 Gram Netto),
- Kode L Berat 25,84 Gram Brutto (25,03 Gram Netto),
- Kode MBerat 5,34 Gram Brutto (5,04 Gram Netto),
- Kode N Berat 0,90 Gram Brutto (0,71 GramNetto),
Putusan PN SINGARAJA Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|||||||||||||||||||||||
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA | ||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan | ||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari | ||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna | ||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (dua ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik680