- Menyatakan Terdakwa Putu Adi Wiranata Als. Lutung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan sebagai penyalahgunaNarkotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Putu Adi Wiranata Als. Lutung dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit handphone merk mito warna hitam,Dirampas untuk dimusnahkan.
- 14 (empat belas) paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing Kode A berat 101,03 gram brutto (99,83 gram netto), Kode B berat 100,30 gram brutto (99,70 gram netto), Kode C berat 100,29 gram brutto (99,66 gram netto), Kode D berat 100,32 gram brutto (99,72 gram netto), Kode E berat 100,28 gram brutto (99,68 gram netto), Kode F berat 50,13 gram brutto (49,73 gram netto), Kode G berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode H berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode I berat 50,18 gram brutto (49,88 gram netto), Kode J berat 50,15 gram brutto (49,85 gram netto), Kode K berat 50,22 gram brutto (49,82 gram netto), Kode L berat 25,84 gram brutto (25,03 gram netto), Kode M berat 5,34 gram brutto (5,04 gram netto), Kode N berat 0,90 gram brutto (0,71 gram netto) dengan berat total 835,36 gram Brutto (828,23 gram netto).
- 5 butir pil warna ungu yang diduga exstasy dengan berat masing-masing 0,35 gram netto,Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa KADEK SUJANA alias BONTOAN.
- 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga shabu dengan berat 49,96 gram bruto (49,53 gram netto).Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa KOMANG MERTA Als.DONGKER.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna putih DK 3026 UAG beserta kunci kontak.Dikembalikan kepada saksi PUTU NIRTA.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik460