- Menyatakan Terdakwa Kadek Sujana alias Bontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Sujana alias Bontoan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN SINGARAJA Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
||
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Sgr | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari | |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah pipa paralon plastik terbungkus karpet warna biru . - 14 (empat belas) paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu setalah dilakukan penimbangan dengan berat masing-masing : Kode A berat 101,03 gram brutto (99,83 gram netto), Kode B berat 100,30 gram brutto (99,70 gram netto), Kode C berat 100,29 gram brutto (99,66 gram netto), Kode D berat 100,32 gram brutto (99,72 gram netto), Kode E berat 100,28 gram brutto (99,68 gram netto), Kode F berat 50,13 gram brutto (49,73 gram netto), Kode G berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode H berat 50,19 gram brutto (49,79 gram netto), Kode I berat 50,18 gram brutto (49,88 gram netto), Kode J berat 50,15 gram brutto (49,85 gram netto), Kode K berat 50,22 gram brutto (49,82 gram netto), Kode L berat 25,84 gram brutto (25,03 gram netto), Kode M berat 5,34 gram brutto (5,04 gram netto), Kode N berat 0,90 gram brutto (0,71 gram netto), jumlah total 835,36 gram brutto (828,23 gram netto). - 5 (lima) butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy dengan berat masing-masing 0,35 gram netto. 1 (satu) buah paket plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu dengab kode N berat 0,90 gram brtto ( 0,71 gram netto ) 1 ( satu ) alat hisap shabuu/bong ditemukan dilantai gudang 1 (satu) buah korek api gas. 1 (satu) buah gunting. 1 ( satu ) buah kotak yang dilakban hitam yang didalamnya terdapat , 3 (tiga) bungkus plastik plip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital; Dirampas untuk Negara untuk dimusnakan .
|
|
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik740