- Menyatakan Terdakwa PULUNG KUSWANTO BIN SUKIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 112.650.000,- tertanggal 14-4-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 59.000.000,- tertanggal 27-4-20201 (satu) buah kotak bedak warna biru;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 16.000.000,- tertanggal 11-5-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 30.900.000,- tertanggal 15-5-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 53.250.000,- tertanggal 3-6-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 2.250.000,- tertanggal 17-6-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 22.800.000,- tertanggal 26-6-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 36.450.000,- tertanggal 8-7-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 10.400.000,- tertanggal 14-7-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 5.300.000,- tertanggal 6-8-2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengambilan barang an. PULUNG dari CV Dero Kimia senilai Rp. 4.900.000,- tertanggal 22-8-2020;
- 1 (Satu) buah Sertifikat hak tanggungan dengan nomor : 00425/2018 atas nama Tuan RADAIT (di KTP RADAID)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 274/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 274/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi DEWI SRI SUSANTI BINTI GUNAWAN SUTEJO; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 274/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik12357