- Menyatakan Terdakwa Bayu Hermawan bin Muh Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO A31 Warna Hijau putih, nomor IMEI1 : 868488047258890, IMEI2 : 868488047258882, dengan nomor panggil dan aplikasi WhatsApp 083842812433, Dikembalikan kepada saksi MUARIFAH binti MASDI.
- 1 (satu) buah Keping CD yang didalamnya berisi Riwayat Akun Facebook ?Ivha? dari tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020.
- 13 (tiga belas) foto screenshot (8 foto screenshot unggahan Facebook, 2 foto screenshot status WhatsApp 3 screenshot pesan ancaman WhatsApp).
- 1 (satu) unit HP (handphone) XIAOMI REDMI 5 warna Hitam nomor IMEI 1: 868203036618743 dan IMEI 2: 868203036618750, serta nomor panggil yang terhubung ke aplikasi WhatsApp dengan nomor : 081914480690.
- 1 (satu) buah Keping CD yang didalamnya berisi Riwayat Akun Facebook ?Ifaa Ifa? dari tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 6 Januari 2020.
Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik270243