- Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRIAS ANDIKA PUTRA Alias IYAK Bin DODY SUROKO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 15 (Lima Belas) butir pil warna kuning berlogo ?mf? ;
- 1 (Satu) Bungkus bekas tempat rokok Merk Gudang Garam Surya;
- 1 (Satu) Handphone merk Xiaomi 5A warna Gold beserta nomornya 08980698910.
Putusan PN DEMAK Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Arie Drn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Mhbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Khadiq, Mhbrpanitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik415