- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon sebagai ayah kandung yang diberi kuasa untuk menjalankan kekuasaan sebagai orangtua mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk bertindak menurut hukum, yakni JESSICA KHOLWYN lahir tanggal 13 Mei 2000 dan JOVAN KHOLWYN lahir tanggal 12 Januari 2004;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai orang tua / wali asuh atas nama 2 (dua) orang anak dibawah umur masing masing Jessica Kholwyn dan Jovan Kholwyn berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 411/Pdt.P/2018/PN.Mdn, tanggal 17 September 2018, untuk melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan, pengalihan hak dan atau membebankan hak atas 4 (empat) bidang tanah, sebagai berikut :
- Sebidang tanah hak milik Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1427 / Kel. Indra Kasih, atas nama Karsono, seluas 366 M2 (tiga ratus enam puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 10/ Indra Kasih/ 2003, tanggal 13-022003, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, yang terletak di Jalan Karya Bakti Gg. Sekolah, NIB : 00806, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara;
- Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 586 / Kel. Pulau Brayan Kota, atas nama Karsono, seluas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 05/
P.B. Kota / 1999, tanggal 29-10-1975, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, yang terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso Ko,plrk Gosit Agung, NIB : 00112, Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara; - Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1850 / Kel. Glugur Darat I, atas nama Karsono, seluas 58 M2 (lima puluh delapanenam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 00561/ Glugur Darat I/ 2011, tanggal 22-05-2011, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, NIB : 01325, Kelurahan glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara;
- Sebidang tanah hak milik berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2379 / Desa Medan Estate, atas nama Karsono ditulis juga Karsono Kadiman, seluas 176 M2 (tiga ratus enam puluh enam meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 8246/1997, tanggal 28-08-1997, berikut dengan segala sesuatu yang ada diatas dan atau menjadi bagiannya, NIB : 02.04.26.18.00336, yang terletak Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 408/Pdt.P/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 408/Pdt.P/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pdt.P/2020/PN Mdn
Statistik326