- Menyatakan terdakwa Adi Yulianto als Gudel Bin Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Sabu seberat 0,24 gram dalam plastik klip yang dilakban warna hitam (telah dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratarium forensik Polri cabang Semarang pada tanggal 10 Agustus 2018 berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor : SP.Sita/9/VIII/2018/ Resnarkoba tanggal 9 Agustus) ;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta simcardnya ;
- 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam berikut simcardnya ;
- 1 (satu) celana jins warna biru ;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat AA-6959-QJ warna hitam
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada penuntut umum untuk penuntutan perkara atas nama AGUS TRIYONO Als PENDEK Bin MUJIONO ; dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ADI YULIANTO Als GUDEL BIN SUROSO ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2018/PN Wsb
Statistik10210