- Menyatakan terdakwa 1. Suparman Bin Samsudi, terdakwa 2. Radit Wijayanto Bin Slamet Ujang Rahayu, terdakwa 3. Rudi Alfian Oktavianto Bin Sujito, dan terdakwa 4. Ruwah Bin Sunarditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa 1. Suparman Bin Samsudi, terdakwa 2. Radit Wijayanto Bin Slamet Ujang Rahayu, terdakwa 3. Rudi Alfian Oktavianto Bin Sujito, dan terdakwa 4. Ruwah Bin Sunarditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut bermain judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino;
- 1 (satu) biah Karpet warna merah;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Wiyanto Alias Yanto;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 90/Pid.B/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 90/Pid.B/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2018/PN Wsb
Statistik6613