- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama RILA PARLIYANTI;
- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama SODIK;
- Foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 473/20/I/1999 antara SODIK dengan LILA PARLIYANTI;
- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama PURWANTINI AL. WANTINEM;
- Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala keluarga PURWANTINI AL. WANTINEM;
- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama KHIRMADI;
- Foto copy Surat beda Nama/Tanggal lahir atas nama KHIRMADI;
- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama MAISAH;
- Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala keluargaKHIRMADI;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 439 atas nama IRMADI BIN SUHARTO Dukuh Satrian Desa Warangan;
- Foto copy Surat Pemberitahuan pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun;
- Foto copy Nota Pencairan Pinjaman, tertanggal 20 Maret 2017;
- Foto copy Surat Keterangan Terima Jaminan Sertifikat, tertanggal 20 Maret 2017;
- Foto copy Surat Pernyataan, tertanggal 20 Maret 2017;
- Foto copy Surat Kuasa Menjaminkan;
- Foto copy Perjanjian Kredit No. 014.17-00299/PK/AN/2017, tertanggal 20 Maret 2017;
- Foto copy Kartu Tanda penduduk atas nama RILA PARLIYANTI;
- Foto copy Slip Realisasi;
- Foto copy Rincian angsuran s/d Tanggal 26 Nopember 2018;
- Foto copy Surat Peringatan I, tertanggal 11 Juli 2018;
- Foto copy Surat Peringatan II, tertanggal 04 Agustus 2018;
- Foto copy Surat Peringatan III, tertanggal 15 Oktober 2018;
- Foto copy Surat Pemberitahuan Gugatan Pengadilan No. 226/SP/KSPS.AN/X/2018;
- Pasal 6 uu nomor 4 tahun 1996, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut: ?apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.?
- pasal 20 ayat (1) uu nomor 4 tahun 1996, pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut: ? apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.?
Putusan PN WONOSOBO Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Suryanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 November 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosobo pada tanggal 03 Desember 2018 terdaftar dalam Register perkara Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN.Wsb, telah mengajukan gugatan sederhana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, setelah mempelajari bukti surat yang diajukan Penggugat yaitu bukti: Dengan demikian perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dan para Tergugat telah diikat dengan jaminan sempurna yaitu Hak Tanggungan. Menimbang, bahwa pada sertifikat hak tanggungan tersebut dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menimbang, bahwa muara dari gugatan sederhana adalah putusan, yang apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan eksekusi. Selanjutnya ternyata dalam gugatan aquo Penggugat telah mengikat para Tergugat dengan jaminan sempurna yaitu Sertifikat hak tanggungan (Sertifikat Hak Tanggung nomor : 439) yang dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian apabila Penggugat mengajukan gugatan aquo untuk hutang pihutang dan obyek jaminan yang sama, maka nantinya dapat terjadi putusan atas gugatan Penggugat tersebut berseberangan dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor : 439 yang punya nilai sama dengan putusan. Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas dengan demikian pembuktian dalam perkara ini menurut hakim menjadi tidak sederhana lagi ; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 20/Pdt.G.S/2018/PN Wsb dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2018/PN Wsb
Statistik12610