- Menyatakan terdakwa MAHMUDDIN Alias UDIN Bin BUKHARI AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permukataan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu melebihi 5 (lima) Gram ? sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP An. MAHMUDDIN
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI.
- 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat An. MAHMUDIN
- 4 (empat) paket besar plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
- 1 (satu) buah tas ransel merk Polo warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah tas selempang merk Adidas warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Lion Air an. MAHMUDDIN.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran bagasi Lion Air.
- 2 (dua) buah plastic wrapping.
- Surat Rapid Test Antigen tanggal 3 Januari 2021.
- Surat Rapid Test Antigen tanggal 7 Januari 2021.
- Kartu nama Bluebird.
- Print Out rekening Bank BRI Norek 391901011507530 an. MAHMUDDIN.
- Uang tunai sejumlah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp 850.000.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 480/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketualifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotazulfadly, Hakim Anggotazefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada terdakwa MAHMUDDIN Alias UDIN Bin BUKHARI AHMAD; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik437