- Menyatakan terdakwa ABDUL AMSYAR Als AMSYAR Bin ZAINAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL AMSYAR Als AMSYAR Bin ZAINAL selama : 13 (tiga belas) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) handphone android merk realme warna hitam biru metalik berikut 2 (dua) buah kartu sim card yakni dengan kartu simpati nomor 081267957241 dan kartu XL dengan nomor 083185215859.
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat tua;
- 1(satu) buah dompet kecil warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serpihan Kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 100,06 gram;
- 1 (satu) unit hanphone Android merk Vivo warna hitam berikut : 2 (dua) simcard terdiri sim card 1 (satu) kartu selular XL dengan Nomor 0831-192405226, dan sim card 2 (dua) kartu selular XL dengan nomor : 0831-77148922.
- Menghukum terdakwa ABDUL AMSYAR Als AMSYAR Bin ZAINAL membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 478/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketualifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotazulfadly, Hakim Anggotazefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Digunakan dalam perkara lain yaitu perkara SYAHRONI ALS RONI Bin ZAINAL) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik447