- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga : Akta Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2018 juncto Addendum Pengakuan Hutang tanggal 08 Agustus 2018 yang dilegalisasi oleh Turut Tergugat I ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaag ) atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 21-12-1981 Nomor. 541/5042/1981, seluas 610 M2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 149/Ragunan terdaftar atas nama:
- Dokter Johan Somali (dahulu bernama LIE ING LIAT) 21/04/1962, sebesar : 4/6 (empat perenam bagian)
- Dokter Susana Somali (TERGUGAT), Patologi Klinik, 31/10/1965, sebesar 2/6 (dua perenam) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan : Akta Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2018 Juncto Addendum Pengakuan Hutang tanggal 08 Agustus 2018 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil sejumlah Rp.4.790.000.000, ( empat milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 2.612.800 ,- ( dua juta enam ratus duabelas ribu delapan ratus rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 515/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toto Ridarto, Br Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 31.71.030.002.003-0015.0 yang terletak di: Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kota : Jakarta Selatan Kelurahan : Pasar Minggu Kecamatan : Ragunan Jalan : Pekayon I 23 A RT.006/RW.003 Yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 149/Ragunan, yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan setempat tanggal 18-09-1972 dan pencatatan perubahan (Pewarisan) tertanggal 30-01-2018 |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 515/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/Pdt/2023
Pertama : 515/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik213131