- Menyatakan terdakwa Herianto Alias Heri Bin Narto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari batol aqua;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah pipa kaca pirex;
- 2 (dua) buah pipa plastik (pipet);
- Uang tunai sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 282/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik339