- Menyatakan Terdakwa ELPIAU MAGAI ALIAS ELPIS MAGAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYEMBUNYIKAN SESUATU SENJATA API DAN AMUNISI? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Bus Iveco warna orange dengan nomor lambung 140415;
- 1 (satu) unit Mobil Bus Iveco warna orange dengan nomor lambung 140346;
- 1 (satu) unit Mobil PJJ warna Hitam dengan Nomor Lambung 01;
- 1 (satu) unit Mobil PJJ warna Hitam dengan Nomor Lambung 02;
- 1 (satu) buah logam warna silver;
- 1 (satu) serpihan logam warna kuning;
- Pecahan perangkat Ac pada kabin Bus Iveco warna orange dengan nomor lambung 140346;
- 4 (empat) Serpihan Logam yang di temukan kabing belakang bagian lantai pada Mobil PJJ warna Hitam dengan Nomor Lambung 02;
- Pecahan Kaca;
- 1 (satu) Unit Hp Samsung J2 Prime warna silver dengan No IMEI1 (355210098096155) IMEI2 (355211098096153);
- 1 (satu) Unit Hp Nokia tipe 105 warna biru dengan IMEI1 (357736106340043) No IMEI2 (357736106390048) dan No Hp (0812 2078 4641);
- 1 (satu) buah Memori Card Merek Mikro 8 GB;
- 1 (satu) buah Kalung dengan manik-manik warna kuning hitam dan liontin taring babi;
- 1 (satu) buah gelang anyaman plastic warna kuning;
- 1 (satu) buah gelang dengan manik-manik warna hitam;
- 1 (satu) buah gelang warna merah, biru dan putih;
- 1 (satu) buah anting-anting warna putih;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Tim |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada PT. Freeport Indonesia; Dikembalikan pada Brimob Batalyon B Pelopot Timika; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Tim
Statistik8529