- Menyatakan Terdakwa Temianus Wandikbo Alias Tenianus tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa Temianus Wandikbo Alias Tenianus oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Temianus Wandikbo Alias Tenianus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan 5,56 TH (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan 5,56 TH (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan 5,56 TH (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan 5,56 CO (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong bertuliskan PSD B3 (jenis 5.56 x 45);
- 4 (empat) buah patahan bulpoint warna biru;
- 1 (satu) buah logam silversampel serpihan kaca mika (BB dilantai 1);
- 1 (satu) buah jaket berwarna biru kombinasi warna hitam dengan isi hijau dan abu-abu bertuliskan CORPCOM;
- Sampel serpihan kaca mika (BB di lantai 1 Departemen kontrak group);
- 1 (satu) buah logam warna kuning dilantai ruangan No.112 (tembusan dari dinding ruangan No.111);
- Sampel serpihan kaca mika1 (satu) buah logam qarna silver didinding antara ruangan No. 228 dan ruangan No. 229;
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 5,56 (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan FN 61 (jenis 7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 5,56 CM (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan FN 61 (jenis 7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 7.62 (jenis7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan FN 61 (jenis 7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan FN 61 (jenis 7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan FN 61 (jenis 7.62x51);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 5,56 (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 5,56 (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong kuningan bertuliskan Pin 5,56 (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah serpihan logam berwarna kuning di Ban Mobil Honda Fred dengan Nomor Polisi AB 1756 UE;
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin.72 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1(satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 2 (dua) buah selongsong warna kuning bertuliskaan Pin 5.56 CO dan Pin % 56 TA (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 5.56 TO (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62x39);
- 1 (satu) buah selongsong warna kuning bertuliskan Pin 5.56 TK (jenis 5.56x45);
- 1 (satu) butir peluru warna kuning bertuliskan Pin 7.62 (jenis 7.62 x39);
- 4 (empat) buah serpihan proyektil;
- 1 (satu) pasang sepatu KING warna coklat;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna biru;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu merk COLOMBIA;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru merk APPAREL AUTENTIC;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna biru COLUMBIA;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah logam diduga proyektil warna kuning;
- 1 (satu) buah logam warna silver;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 109/Pid.B/2020/PN Tim |
|
Nomor | 109/Pid.B/2020/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : di TKP Area Parkiran OB 1, OB 2 Kuala Kencana: di TKP di dalam Kantor OB 1 Kuala Kencana: di TKP di Area Halaman dan Parkiran Gereja Betlehem Kuala Kencana: di TKP di Pinggir Hutan yang Bersebelahan dengan Jalan Aspal Menuju ke Barak Portacem Kuala Kencana: di TKP di Barak Portcamp: Dikembalikan kepada Penyidik Polres Mimika melalui Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2020/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2020/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2020/PN Tim
Statistik7725