- Mengabulkan permohonan Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe untuk menjadi justice collaborators;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Amiril Mukminin, Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe dan Terdakwa III Ainul Faqih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing :
- Terdakwa I Amiril Mukminin selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Terdakwa III Ainul Faqih selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuana pabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa I Amiril Mukminin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.254.990.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albertus Usada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti Nanik Rosidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Statistik1377239