- Menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219,00 (sembilan miliar enam ratus delapan puluh tujuh ribu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan sejumlah USD77.000 (tujuh puluh tujuh ribu dolar Amerika) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albertus Usada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti Nanik Rosidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Statistik29062273