- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Alfian Sugara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I? bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME warna Biru dengan Nomor Sim Card 085893424240.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO J Warna Ungu dengan Nopol.: B 3277 TZX
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 416/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 416/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) paket plastik klip putih berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 0,18 ( nol koma delapan belas ) gram. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik288