- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat IX, Penggugat XV, dan Penggugat XIV terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2020;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, dan Penggugat XIV terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2020 karena perjanjian kerja telah diakhiri sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat IX, Penggugat XV, dan Penggugat XVI masing-masing sebagai berikut
- Penggugat II sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Penggugat III sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Penggugat IV sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Penggugat IX sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Penggugat XV sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Penggugat XVI sejumlah Rp9.835.605,00 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat I, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat X, Penggugat XI, Penggugat XII, Penggugat XIII, dan Penggugat XIV masing-masing sebagai berikut;
- Penggugat I sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat V sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat VI sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat VII sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat VIII sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat X sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat XI sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat XII sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat XIII sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Penggugat XIV sejumlah Rp12.828.050,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya berjumlah Rp.895.000( Delapan ratus sembilan Puluh Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik17049