- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan Tergugat di bawah Daftar No. 008512 tertanggal 17 Juli 1993 berjudul ?Seni Lukis Logo Pemain Polo Dengan Perkataan POLO BY RALPH LAUREN? tersebut;
- Menyatakan Ciptaan dalam Pencatatan Ciptaan berjudul ?Seni Lukis Logo Pemain Polo Dengan Perkataan POLO BY RALPH LAUREN? sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat di bawah No. 008512 tertanggal 17 Juli 1993 dari Daftar Umum Ciptaan memiliki persamaan dengan Ciptaan dalam Pencatatan Ciptaan berjudul ?Lukisan / Seni Logo POLOBYRALPHLAUREN? yang Hak Ciptanya dipegang oleh Penggugat di bawah Daftar Nomor 000897 tanggal 21 Februari 1989;
- Menyatakan batal Pencatatan Ciptaan berjudul ?Seni Lukis Logo Pemain Polo Dengan Perkataan POLO BY RALPH LAUREN? sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat di bawah No. 008512 tertanggal 17 Juli 1993 dari Daftar Umum Ciptaan pada Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus Pencatatan Ciptaan berjudul ?Seni Lukis Logo Pemain Polo Dengan Perkataan POLO BY RALPH LAUREN? sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat di bawah No. 008512 tertanggal 17 Juli 1993 dari Daftar Umum Ciptaan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Hak Cipta |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.740.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik1208426